Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan fungsinya dan melaksanakan perlindungan kepada masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk fintech (financial technology) yang dinilai merugikan publik.
“Itu menjadi domain pengawasan dan perlindungan konsumen, Pak Wimboh beserta jajaran OJK untuk melihat institusinya seperti apa, instrumen apa yang dikeluarkan, dan siapa yang menjadi konsumennya,” ujar Sri Mulyani di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018.
Komentar Sri Mulyani dilontarkan menanggapi isu soal RupiahPlus, salah satu aplikasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi atau fintech. Sebelumnya, banyak masyarakat pengguna jasa RupiahPlus mengeluh karena tindakan penagihan utang yang dinilai melanggar privasi.
Sebab penagihan hutang dilakukan dengan cara menghubungi orang yang berada ada dalam daftar kontak di handphone peminjam. Cara tersebut dinilai tak lazim dan beberapa mengeluh di media sosial.
Menurut Sri Mulyani, OJK mesti memeriksa apakah institusi fintech itu telah mengikuti rambu-rambu perlindungan konsumen. “Dilihat juga apakah mekanismenya tidak menjadi spekulatif atau eksploitatif dan apakah institusinya kredibel?”
RupiahPlus pun kemarin telah meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan dari mekanisme penagihan utang yang dinilai merugikan. Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo menyatakan sangat menyesalkan tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh agen maupun pihak yang bekerja untuk RupiahPlus.
Menurut Bimo, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia meminta masyarakat pengguna fintech Rupiahplus melaporkan kepada OJK tindakan-tindakan yang masuk dalam pelanggaran. Selain itu dia berkomitmen mengambil seluruh langkah-langkah yang diperlukan guna menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan yang membuat nasabah dan masyarakat merasa dirugikan.
(Sumber: www.tempo.co)