Asosiasi Ungkap Tantangan Fintech Syariah di Indonesia

Makassar – Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan literasi keuangan menjadi salah satu tantangan bagi pertumbuhan institusi teknologi finansial (fintech) berbasis syariah di Indonesia.

“Tantangannya literasi, karena pengetahuan masyarakat mengenai fintech masih terbatas,” kata Ronald saat ditemui di sela Konferensi Keuangan Syariah ke-3 di Makassar, Kamis, 5 Juli 2018.



Ronald mengatakan potensi pertumbuhan Fintech syariah sangat besar karena Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbanyak dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar.

Meski demikian, menurut dia, belum begitu banyak masyarakat yang mengetahui peran teknologi finansial dalam menyalurkan pembiayaan untuk mendorong kegiatan usaha, terutama Fintech syariah.

“Kalau ada konsep fintech, seharusnya ini menjadi benefit untuk industri syariah, karena populasi muslim kita terbesar di dunia,” katanya.

Selain itu, tantangan lainnya adalah proses pendaftaran perizinan ke otoritas terkait yang masih memakan waktu lama dibandingkan pengajuan perizinan Fintech yang menawarkan layanan konvensional.

 

Selama ini, proses perizinan tersebut tidak hanya melalui direktorat industri keuangan non bank di Otoritas Jasa Keuangan, namun juga ke Majelis Ulama Indonesia untuk pengajuan fatwa.

“Proses pengajuan izin Fintech syariah saat ini harus ke IKNB, kemudian ke MUI, pemerintah bisa mendukung supaya percepatan terjadi,” kata Ronald.

CEO PT Ammana Fintek Syariah Lutfi Adhiansyah membenarkan proses perizinan Fintech syariah saat ini juga membutuhkan fatwa dari MUI.

Meski demikian, ia berharap adanya kemudahan agar fatwa MUI tersebut bisa berlaku untuk satu proses bisnis, agar tidak merepotkan perizinan fintech yang mempunyai model pembiayaan serupa.

“Sekarang baru ada fatwa untuk pembayaran dengan e-money dan untuk lending yang diperbolehkan, tapi kalau fintech lain harus konsultasi dulu,” kata Sekjen AFSI ini.

Untuk itu, ia mengharapkan adanya regulasi yang lebih bersahabat. Apalagi jumlah fintech yang berminat untuk masuk ke pasar syariah makin bertambah. “Jadi potensi kita lebih dari yang disadari, semua sudah melakukan inisiatif, tinggal menjahit bareng-bareng dan saling berkoordinasi,” ujarnya.

Untuk sosialisasi, Lutfi juga menyarankan adanya keterlibatan para tokoh Islam terkemuka dan ustad untuk mendorong peran teknologi finansial dalam industri keuangan syariah.

Saat ini, PT Ammana Fintek Syariah menjadi satu dari dua Fintech syariah yang telah mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sejak memperoleh izin pada Maret 2018, PT Ammana Fintek Syariah sebagai “peer-to-peer lending” sudah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp2 miliar kepada 500 UMKM.

Beberapa fintech syariah yang sedang dalam proses pengajuan perizinan ke OJK adalah EnthisCrowd dan Kapital Boost.

 

(Sumber : https://www.tempo.co)

Back to top