Perijinan Bank Indonesia untuk Layanan Pembayaran di PT Bimasakti Multi Sinergi

  • Sebuah institusi yang bergerak di industri financial technology terutama penyelenggara jasa pembayaran harus mempunyai ijin resmi dari regulator.
  • PT Bimasakti Multi Sinergi dengan layanan utama bidang e-payment telah mendapatkan 4 lisensi dari Bank Indonesia.
  • Produk dan layanan di PT Bimasakti Multi Sinergi telah melayani lebih dari 100 juta orang Indonesia.

PT Bimasakti Multi Sinergi adalah perusahaan yang bergerak di industri financial technology (fintech) dalam bisnis pembayaran elektronik (electronic payment) dengan layanan untuk sektor business to business (B2B) dan business to customer B2C yang banyak digunakan oleh pengguna di Indonesia.

Beberapa produk dan layanan di PT Bimasakti Multi Sinergi merupakan layanan pembayaran elektronik, antara lain Fastpay melalui layanan bisnis keagenan Toko Modern Fastpay (B2B), BebasBayar sebagai layanan dan aplikasi Keuangan Digital dan Pembayaran Tagihan Keluarga No 1 di Indonesia berbasis B2C, WinPay sebagai payment gateway pembayaran, SpeedCash sebagai platform uang elektronik, dan sebagainya.

Untuk menunjang kegiatan pembayaran elektronik harus mematuhi peraturan dari pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai regulatornya. Bagi setiap penyelenggara jasa pembayaran harus mendapatkan perijinan resmi,

PT Bimasakti Multi Sinergi telah mendapatkan perijinan resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan perijinan lain sebagai pendukungnya.

Perijinan yang dimiliki pertama kali oleh PT Bimasakti Multi Sinergi adalah Uang Elektronik pada 23 Mei 2017.

Berikut perijinan resmi yang diberikan Bank Indonesia kepada PT Bimasakti Multi Sinergi

Penerbit Uang Elektronik No. 19/467/DKSP/Srt/B Bank Indonesia 23 Mei 2017

Perijinan Penerbit Uang Elektronik ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk produk yang elektronik SpeedCash.

Uang elektronik bisa disebut sebagai instrumen murni non tunai yang produknya boleh diterbitkan oleh perusahaan bank maupun nonbank.

Agar bisa menyelenggarakan produk dan layanan uang elektronik, sebuah perusahaan harus memiliki izin dari Bank Indonesia selaku pemegang otoritas sistem pembayaran. Izin dikeluarkan oleh Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

Berdasarkan Peraturan BI dan Surat Edaran BI tentang Uang Elektronik, penyelenggara uang elektronik yang wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia adalah: Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir.

Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran No. 20/92/DSSK/Srt/B Bank Indonesia 19 Januari 2018

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran. Perijinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran ini diberikan untuk produk Winpay.

Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank No. 21/132/DKSP/Srt/B Bank Indonesia 15 Mei 2019

Kegiatan penyelenggaraan transfer dana non-bank tidak bisa lagi dilakukan perorangan. Transfer dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Penyelenggara Kegiatan Pemrosesan Transaksi Menggunakan QRIS No. 22/210/DKSP/Srt/B Bank Indonesia 17 Maret 2020

Setiap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS. Pemberlakuan QRIS ini untuk mempermudah proses transaksi dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Perijinan Penyelenggara Kegiatan Pemrosesan Transaksi Menggunakan QRIS diberikan untuk produk SpeedCash sehingga sejajar dengan penerbit uang elektronik lain sebagai alat pembayaran menggunakan QRIS.

Back to top