Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending semakin menjamur. Bunga pinjaman tinggi menjadi salah satu masalah yang paling sering dikeluhkan.
Hal ini juga menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga supervisi industri keuangan ini pun meyiapkan sejumlah langkah pencegahan (preventif).
Menurut Ketua Dewan Komisaris (DK) OJK, Wimboh Santoso, perusahaan fintech dengan bunga tinggi tidak mungkin dihilangkan begitu saja, sehingga langkah yang paling tepat adalah memberi informasi dan edukasi pada masyarakat. Pasalnya, masyarakat merupakan konsumen yang menjadi target perusahaan fintech, sehingga perlu untuk diberi pemahaman.
“Kita komunikasikan masyarakat. Terus akan kita lakukan edukasi masyarakat, publikasi. Ya ini kan dunia [Fintech] selalu ada begitu, tidak mungkin hilang sama sekali, yang ada hanya bagaimana kekuatan kita melakukan edukasi dan memberi tahu ke masyarakat supaya mereka paham,” jelas Wimboh sewaktu ditemui di Lobi Gedung OJK, Jumat (23/11/2018).
Selain itu, Wimboh juga mengharuskan perusahaan fintech mendaftar ke OJK. Perusahaan fintech yang sudah mendaftar, akan diberikan arahan dan pembinaan oleh OJK. Sedangkan perusahaan fintech yang tidak mendaftar, website-nya akan langsung diblokir oleh OJK.
“Semua fintech harus lapor, semua perusahaan fintech harus register ke kita, sehingga kita tahu, kita bisa ngomong, ngasih guidance, kita bisa membina. Fintech yang register ada di website,” terang Wimboh.
“Kita blok website-nya. Kalau nggak ada website-nya, fintech mau ngapain, kalau website nya udah diblok,” imbuhnya.
Meskipun demikian, agar seluruh langkah preventif ini bisa terlaksa dengan baik, Wimboh meminta bantuan dari masyarakat.
Wimboh berharap masyarakat bisa aktif memberi laporan pada OJK, jika menemukan perusahaan fintech yang tidak terdaftar; “Cuma kalau kita suruh hunting mana fintech-nya kan susah. Masyarakat tolong laporin ke kita mana fintech belum register.”