Cara Basmi Rentenir Digital, Blokir Situs Hingga Rekening

Jakarta, CNBC Indonesia – Maraknya korban layanan keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) yang memberikan jasa pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending membuat banyak pihak menyalahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Meski OJK telah mengeluarkan aturan melalui Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, faktanya masih banyak perusahaan Fintech P2P lending nakal yang beroperasi di Indonesia hingga memakan korban.

Ekonom INDEF Bhima Yudistira memandang OJK seharusnya tidak membatasi pengawasan hanya pada perusahaan Fintech terdaftar dan berizin saja.

“OJK harus jemput bola. Buat Fintech ilegal yang jumlahnya ratusan, harusnya dikirim surat misalnya, mau tidak diurus perizinannya, untuk pendaftarannya. Kemudian dikasih waktu batas maksimal misalnya tiga bulan,” kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/11/2018).

Jika kemudian perusahaan Fintech tersebut tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu maksimal yang diberikan, maka OJK berhak meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi perusahaan agar tidak bisa diakses lagi oleh publik.

“Sebelum ada korban, ini harus ada pemblokiran mulai dari websitenya, akses keuangannya karena pasti kan mereka punya akun rekening, nah itu kemudian diblokir, aplikasinya juga dihapus dari Google Play atau Appstore,” kata Bhima.

Menurut Bhima, jika pemerintah berhasil melakukan pencegahan ini, maka jumlah korban dari kasus pinjaman online pasti tidak akan seramai sekarang.

Lebih lanjut, alumni Universitas Gadjah Mada ini juga mengatakan, OJK juga punya wewenang penuh apabila Fintech ilegal ternyata terlanjur memakan korban.

“Jika sudah terjadi, korbannya sudah ada, maka dilakukan pengusutan dan masuknya nanti ke ranah Bareskrim, Kepolisian. Jadi, OJK dan Badan Siber ini harus bekerja sama untuk kemudian memberi hukuman bagi yang sudah terbukti memang menjerat korban, apalagi jika belum terdaftar dan ada bukti sudah memakan korban,” katanya.

Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada 283 korban pinjaman online dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang melapor sejak Mei lalu. Pelanggaran tersebut mulai dari cara penagihan yang tidak beradab hingga penyalahgunaan data pribadi.

LBH Jakarta masih terus membuka posko pengaduan korban pinjaman online hingga 25 November 2018. Melalui posko ini, para korban pinjaman online dapat mengisi form pengaduan yang disertai dengan bukti-bukti konkrit sehingga LBH dapat mengolah data tersebut dan memastikan langkah hukum selanjutnya.

sumber : https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20181110172750-37-41549/cara-basmi-rentenir-digital-blokir-situs-hingga-rekening

Back to top