BI Sediakan Fasilitas Daftar Online Bagi PJSP dan Fintech

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan aplikasi berbasis web yang diperuntukan untuk perizinan dan pendaftaran di bidang sistem pembayaran. Aplikasi tersebut, bernama e-licensing.

Aplikasi ini digunakan untuk perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) serta pendaftaran penyelenggara teknologi finansial dan regulatory sandbox.

“Dengan adanya e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online, yang diharapkan dapat memudahkan pemohon,” jelas BI, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/3/2018).

BI mengatakan, pemohon juga dapat memantau status permohonan dalam setiap tahapannya, sehingga meningkatkan transparansi. Aplikasi dapat diakses sejak 29 Maret 2018 pukul 14.00 WIB, di www.bi.go.id.

Berikut cara pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing :

Proses online dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Misalnya, registrasi email dan pengisian profil pemohon, upload dokumen, checklist kelengkapan formulir dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh BI.

Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses online, maka pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah di-upload baik itu dokumen asli, fotocopy yang dilegalisir, dan atau fotocopy biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon.

“Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui kantor BI terdekat,” ungkap BI

Sebagaimana proses yang berjalan saat ini, BI akan melakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan, sebelum menetapkan pemberian izin.

Berikut cara pengajuan perizinan Penyelenggara Teknologi Finansial :

Untuk Penyelenggara Teknologi Finansial, pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen secara online.

“Selanjutnya, BI akan melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen terhadap ketentuan. Apabila permohonan disetujui, BI akan mempublikasikan Penyelenggara Teknologi Finansial pada website BI,”

Saat ini, terdapat 8 Penyelenggara Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di BI. Dalam waktu dekat, bank sentral akan mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang ditetapkan untuk mengikuti regulatory sandbox.

“Ke depan, BI juga mengembangkan e-licensing untuk seluruh perizinan lainnya, misalnya persetujuan terhadap pengembangan instrumen APMK [Alat Pembayaran Menggunakan Kartu] dan persetujuan atas instrumen pasar uang,” tutup penjelasan BI (dru)

sumber : https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180329154855-37-9058/bi-sediakan-fasilitas-daftar-online-bagi-pjsp-dan-fintech

Back to top