Sri Mulyani Akui Sulit Buat Regulasi Bisnis Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kesulitan membuat aturan terkait ekonomi digital. Sebab, teknologi berkembang begitu pesat.

“Baru mau buat draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK), muncul lagi feed back yang lain. Ini seperti racing yang terus menerus,” kata dia saat seminar bertajuk ‘Quo Vadis Digital Ekonomi Indonesia’ di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2).

Untuk membuat regulasi yang relevan dengan perkembangan teknologi dan dapat diimplementasikan dengan baik, pemerintah pun terus berdiskusi dengan pelaku usaha. Menurutnya, regulasi yang baik harus bisa menjamin kepastian usaha.

“Kalau nanti (peraturan) dikeluarkan, diganti lagi, itu pengaruhi reputasi kami,” tutur dia.

Di antara peraturan yang tak kunjung diterbitkan adalah terkait pajak perdagangan online atau e-commerce. Selain itu, ketentuan pajak lain seperti kendaraan juga mungkin disesuaikan.

Misalnya, mobil pribadi yang selama ini dianggap mewah, sekarang banyak dimanfaatkan untuk menambah penghasilan dengan skema ride-sharing melalui aplikasi Go-Jek, Grab, atau Uber. “Jadi masuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)? Harusnya enggak karena ini jadi barang untuk investasi,” ujar dia.

Perkembangan teknologi ini pun menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Sri Mulyani menyampaikan, Jokowi ingin agar perizinan investasi dipercepat, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Artinya, kreativitas dan inovasi bisa tetap tumbuh, tapi masyarakat tetap terlindung dari moral hazard seperti ponzi game atau modus investasi palsu.

gambar-web-16

“Maka, kami sebagai regulator harus mencari balance di antara kekuasan dan fasilitasi inovasi yang jadi bagus dengan menjaga kepentingan publik,” tutur Sri Mulyani.

Sementara itu, mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyampaikan, pemerintah saat ini harus mengubah pola pikir dalam membuat kebijakan. Menurut dia, pemerintah harus agile atau fleksibel dalam membuat kebijakan.

“Masa lalu regulator itu bisa bilang ‘Saya paling tahu, saya tentukan kalian’. Kalau sekarang, masalahnya tidak ada satu pun yang bisa paling tahu karena akan terus berubah,” kata Chatib.

Adapun, salah satu instansi yang sudah menjalankan pola pikir ini, kata dia, adalah Otoritas Jasa Keuangan di Jepang, dari static regulation menjadi dynamic supervision.

 sumber : https://katadata.co.id/berita/2018/02/21/sri-mulyani-akui-sulit-buat-regulasi-bisnis-digital

Back to top