Fintech Tak Berizin ‘Sadar Diri’ Hapus Aplikasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebagian perusahaan teknologi finansial (fintech) di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer to peer/P2P lending) ilegal telah mencabut sendiri aplikasi mereka. Kini, aplikasi mereka tidak bisa lagi diakses oleh masyarakat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan kurang dari 10 entitas yang mencabut sendiri aplikasi fintech P2P lending-nya dari total 37 fintech P2P lending ilegal yang ditemukan oleh OJK.

“Jadi, 37 fintech ilegal itu kami panggil, lalu ada yang mengundurkan diri maksudnya mencopot sendiri aplikasinya dan ada juga yang kemudian segera mendaftarkan perusahaan mereka,” ujarnya, Jumat (20/4).

Namun, ia tak menyebut pasti jumlah fintech P2P lending yang sudah mendaftar dan mencabut aplikasinya. Secara keseluruhan, sudah ada 46 perusahaan fintech P2P lending yang telah mendaftar di OJK.

Sementara, 52 perusahaan tercatat sedang menjalani proses pendaftaran dan 32 perusahaan lainnya masih berproses audiensi dengan OJK.

“Jadi, yang kami lihat di sini ada keinginan dari mereka (perusahaan fintech) untuk memenuhi aturan OJK,” kata Tongam.

Seperti diketahui, seluruh fintech P2P lending wajib mendaftar ke OJK sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan P2P lending.

Dalam pemberitaan sebelumnya, 37 perusahaan fintech P2P lending ilegal diketahui merilis 58 aplikasi ilegal karena belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun, OJK saat ini juga tengah menggodok aturan fintech secara umum sebagai landasan utama operasional fintech di Indonesia. Melalui aturan ini, OJK mewajibkan seluruh perusahaan fintech mendaftarkan identitasnya meski bergerak di luar sektor P2P lending.

Nantinya, OJK akan memetakan jenis fintech mana saja yang akan dibawahi regulator jasa keuangan tersebut dan mana yang dibawahi oleh Bank Indonesia (BI).

Dikutip dari: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180421145853-78-292485/fintech-tak-berizin-sadar-diri-hapus-aplikasi

Back to top