Jakarta Pemerintah mengatakan akan membantu pengembangan industri financial technology (fintech) di Indonesia. Selama ini salah satu yang masih menghambat perkembangan fintech di Indonesia terkait perolehan izin dan lainnya.
Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Eny Widiyanti mengatakan, perhatian ini akan diberikan karena fintech tidak hanya sudah memberikan kontribusi ekonomi, namun juga mendongkrak inklusi keuangan nasional ke depan.
“Kita selalu melihat apa ada regulasi yang selama ini bikin menghambat. Misalnya ada seperti itu, kita pasti akan membantu,” ujar dia.
Eny mengatakan DKNI akan ikut mengupayakan simplikasi aturan tentang sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001. Diharapkan bisa lebih memudahkan fintech terkait masalah pemenuhan syarat-syarat legal.
Bantuan-bantuan lain pun siap diberikan DNKI Kemenko Perekonomian ini kepada penyelenggara fintech agar sektor ini bisa makin berkembang.
“Mereka belum bisa mengakses ke data Dukcapil, kita juga akan membantu ke sana,” tegas Eny.
Namun ia mengingatkan, perkembangan fintech ke depan jangan melulu dilihat dari jumlah penyelenggaranya. Mesti dilihat berbagai aspek lain, misalnya tingkat penyalurannya untuk fintech lending.
Hingga Juni 2018, tingkat penyaluran kredit lewat fintech lending telah mencapai angka Rp 7,64 triliun. Nilai ini tumbuh berkali-kali lipat dibandingkan nilai penyalurannya pada akhir Desember 2016 yang baru menyentuh angka Rp 200 miliar.
“Yang jelas, yang sudah ada ini dapat optimal perannya, termasuk untuk inklusi keuangan,” jelas dia.
Eny menegaskan bahwa sisi perlindungan konsumen tidak akan ditinggalkan, walau nantinya industri fintech memperoleh izin dan diawasi oleh OJK semakin banyak.
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Aftech, Aji Satria Suleiman sempat mengatakan, aturan fintech yang ada saat ini sudah cukup di atas kertas. Tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan.
Salah satu implementasi yang cukup sulit adalah memperoleh data valid ke Dukcapil untuk mencegah penipuan dari konsumen.
“Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegah fraudsudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di OJK atau BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil,” tuturnya.
Jika akses ke Dukcapil ini lancar, Aftech yakin analisis terhadap konsumen akan lebih valid. Dengan demikian, persentase non-perfoming loan (NPL) dapat ditekan.
(Sumber : Liputan6)