Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan inklusi keuangan meningkat 75 persen hingga akhir 2018. Special Advisory Staff Kementerian Komunikasi dan Informatika Lis Sutjiati mengatakan target tersebut akan dicapai lewat pemanfaatan financial technology atau fintech.
“Caranya adalah fintech harus mampu berpartner dengan sektor perbankan,” kata Lis saat memberikan sambutanya dalam acara diskusi bertajuk “Meneropong Arah Industri Fintech di Indonesia” di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Adapun data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukan hingga akhir 2016 penggunaan produk jasa keuangan baru mencapai 67,8 persen. Namun tercatat hanya ada sebanyak 29,7 persen masyarakat yang tercatat memahami atau terliterasi mengenai jasa keuangan dan perbankan.
Menurut Lis cara ini dinilai tepat karena layanan fintech bisa menjangkau banyak wilayah yang belum tersentuh perbankan. Misalnya, Lis mengungkapkan saat ini sudah ada jutaan layanan yang telah disediakan fintech dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Karena itu, Lis mengusulkan fintech-fintech tersebut harus bisa berpartner dengan sektor perbankan. Dengan cara ini, proses pembiayaan dan penyaluran bisa menjadi lebih murah karena memanfaatkan chanel dari fintech.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan bawah digitalisasi perbankan dan industri jasa keuangan sudah tak bisa lagi di tawar. Menurut dia, saat ini kebutuhan akan layanan kepada masyarakat yang lebih cepat dan mudah telah menjadi keharusan.
Nurhaida mencontohkan saat ini kebutuhan layanan yang mudah lewat smartphone sudah lagi tidak bisa ditawar. Karena itu, dirinya mendorong supaya sektor perbankan dan industri jasa keuangan mau melakukan inovasi dengan memberikan layanan yang mudah dan cepat lewat smartphone.
“Karena transaksi jasa keuangan lewat smartphone sudah bagian sehari-hari. Tidak hanya untuk lebih efisien tetapi karena tuntutan nasbah juga, lama kelamaan kalau buka rekening susah dan lama nantu tidak diminati lagi,” kata Nurhaida dalam acara yang sama.
Hal ini, kata Nurhaida, bukan tidak saja menjadi kebutuhan dan keharusan bagi sektor perbankan dan industri jasa keuangan. Tetapi juga sudah merupakan tuntutan yang diminta oleh para nasabah.
(Sumber: Tempo.co.)