Cara Kenali Fintech Ilegal yang Suka Meneror

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tips cara mengetahui perusahaan financial technology berbasis pinjam meminjam atau fintech peer to peer lending yang ilegal.

Seperti diketahui, saat ini banyak keluhan debitur fintech terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengungkapkan setidaknya ada 5 tanda fintech ilegal dan bermasalah.

Ciri pertama, pengelola atau direksi sengaja menyamarkan identitas diri dan alamat.

“Sehingga kalau seseorang ingin melaporkan atau menyampaikan gugatan ke polisi mencari alamat orang ini tidak akan pernah ketemu. Jadi mereka memang sejak awal mendirikan fintech lending ilegal ini memang sudah diniatkan untuk menyamarkan segala identitasnya,” kata dia saat ditemui di Fintech Center, Jakarta (13/11/2018).

Ciri kedua adalah syarat peminjaman yang sangat mudah sehingga menggiurkan banyak calon korban.

“Mereka ketika memberi pinjaman itu sangat mudah, begitu anda mengisi syarat seperti data KTP langsung dicairkan, gampang kan? kalau anda enggak bayar anda diteror nanti,” tutur dia.

Sementara jika fintech lending legal tidak semudah. Calon debitur yang mengajukan pinjaman akan seleksi secara detail seperti pekerjaan, slip gaji dan lainnya.

Kemudian ciri ketiga fintech ilegal membebankan bunga dengan hitungan per hari diakumulasi dan tanpa batas. Sementara kalau legal ada batasnya yaitu 90 hari.

Back to top