OJK: Hampir Separuh Fintech Peer to Peer Lending Ilegal dari Cina

Jakarta – Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan ada sebanyak 227 platform financial technologies (fintech) peer to peer lending ilegal. Menurut dia, dari jumlah itu, lebih dari setengahnya berasal dari Cina.

 

“Dari total itu hampir setengahnya berasal dari perusahaan yang ada di Cina,” kata Tongam saat mengelar konferensi pers mengenai fintech peer to peer lending tak berizin di Kantor OJK, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.

Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.

Tongam mengatakan bisa dipastikan perusahaan fintech yang ilegal tersebut tak memiliki kantor resmi di Indonesia. Sekaligus tak memiliki status badan hukum dan juga tak memiliki server di Indonesia.

Tongam menduga banyaknya fintech yang mengembankan jasanya Indonesia berkaitan dengan pengetatan pendirian platform fintech peer to peer lending yang ada di Cina. Sehingga para investor tersebut banyak yang mengalihkan investasinya ke Indonesia.

“Dari 227 platfrom ilegal tersebut dimiliki oleh sebanyak 155 developer. Artinya, masing-masing perusahaan rata-rata mengoperasikan 3-5 platform fintech,” ujar Tongam.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK ini memastikan 227 platform yang tidak terdaftar tersebut akan dicabut dari aplikasi Google Play. Keputusan itu diberikan karena perusahaan tersebut tak segera mendaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan.

“Yang tidak terdaftar harus menghentikan aktivitas dan harus dihapus dari aplikasi,” kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan ini.

Tongam mengatakan untuk melakukan take down OJK telah berkoordinasi dengan Google Indonesia, Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, OJK tengah menjajaki permintaan kepada bank untuk membekukan rekening perusahaan fintech yang tidak terdaftar.

 

(Sumber : https://www.tempo.co)

Back to top