OJK Buka Suara soal Tingginya Bunga Utang Online

Jakarta – Laporan terkait financial technology (fintech) kredit online ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta makin bertambah. Korban melaporkan mulai dari bunga yang terlalu tinggi hingga fintech nakal yang meneror orang yang ada di kontak nasabah.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjelaskan regulator bisa memberikan sanksi ke perusahaan fintech jika sudah terdaftar di OJK.

“Untuk yang ilegal kan mereka tidak memiliki izin dari OJK, tapi kami berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar aplikasi tersebut diblokir,” kata Nurhaida di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

 

Dia menjelaskan untuk fintech yang sudah terdaftar di OJK diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh OJK. Jika dilanggar maka OJK bisa memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Menurut Nurhaida, untuk fintech ilegal yang saat ini sedang ramai dilaporkan akan memiliki wadah lain untuk penertiban. Misalnya seperti Satuan Tugas Waspada Investasi yang diketuai oleh OJK.

“Bukan dari OJK, sehingga jika ada kerugian masyarakat ada Satgas yang menangani hal tersebut,” imbuh Nurhaida.

Saat ini berdasarkan data OJK sudah ada 73 fintech yang terdaftar di regulator dan 1 fintech yang sudah memiliki izin.

 

(Sumber : Detik)

Back to top