OJK: Ada 9 Juta Transaksi Fintech di RI

Jakarta – Perkembangan financial technology (fintech) peer to peer lending atau kredit online di Indonesia saat ini sangat pesat. Mulai dari fintech legal sampai yang ilegal ada di Indonesia.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi menjelaskan berdasarkan sebuah kajian lembaga riset, peer to peer lending ini berhasil menyalurkan Rp 25 triliun dan membuka lapangan pekerjaan hingga 250.000 orang.

“Sekarang ini ada sekitar 3 juta penduduk di seluruh Indonesia yang menggunakan fintech peer to peer lending dan ada sekitar 9 juta transaksi,” kata Hendrikus dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (12/12/2018).

Dia menyampaikan di Indonesia peer to peer lending terbagi ke dalam beberapa klaster. Pertama, kredit online yang menyalurkan pinjaman untuk kalangan terbatas, jadi eskosistemnya tertutup. Misalnya seperti Go-Jek yang bermitra dengan pengemudi dan mitra Go-Food sebagai anggota, jadi mereka mendapatkan pinjaman.

Klaster kedua adalah terbuka namun terbatas. Siapapun bisa meminjam, namun harus memiliki jaminan seperti properti, kendaraan, emas hingga resi gudang.

“Nah kalau ekosistemnya seperti ini bisa berkompetisi dengan bank,” jelas dia.

Kemudian kelompok ketiga adalah fintech lending yang bisa memberikan pinjaman dengan cepat, tanpa jaminan namun bunganya tinggi tapi juga memiliki analisa mendalam saat menyalurkan kredit. Saat ini jumlah fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK tercatat 78 perusahaan dan sepertiganya adalah fintech klaster 3.

Namun saat ini yang membuat heboh industri fintech adalah layanan ilegal yang sangat mudah menyalurkan dana karena hanya isi formulir, pinjaman bisa langsung cair. Namun, biaya yang dikenakan mulai dari administrasi hingga suku bunga sampai denda juga sangat tinggi.

“Kalau di China fintech lending itu heboh karena dananya digunakan oleh penyelenggara. Tapi di Indonesia justru terbalik, malah dana yang dipakai tidak dibayar-bayar oleh peminjam,” imbuh dia.

Back to top